For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 23 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1961 tentang Ketua Panitia Pendirian Masjid Di Halaman Istana

Also known as: Keppres 23/1961 · Keppres No. 23 Tahun 1961 · Keppres Nomor 23 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 1961Publication Date:18 Januari 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKetua Panitia Pendirian Masjid Di Halaman Istana
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Januari 1961
Publication Date18 Januari 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tanggal 16 November 1960 No. 301

Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1961 ini dikeluarkan dengan latar belakang pengangkatan Mr. Mohd. Ichsan sebagai Sekretaris Negara, yang mengharuskan penyerahan jabatan Ketua Panitia Pendirian Masjid di halaman Istana kepada beliau. Sebelumnya, jabatan tersebut dipegang oleh Sdr. S. Hardjowardojo sebagai Pejabat Ketua Panitia. Keputusan ini menetapkan bahwa terhitung mulai tanggal 15 Januari 1961, Mr. Mohd. Ichsan diangkat sebagai Ketua Panitia Pendirian Masjid di halaman Istana. Sementara itu, Sdr. S. Hardjowardojo diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Pejabat Ketua Panitia, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan pekerjaan tersebut.

(-)

(-)