on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Also known as: PMK 110/PMK.05/2021 · PMK No. 110/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penetapan maksimum pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Latar belakangnya adalah untuk mempercepat realisasi belanja kementerian negara/lembaga yang bersumber dari PNBP dan modernisasi pelaksanaan anggaran melalui optimalisasi sistem teknologi informasi dan simplifikasi proses.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi prinsip-prinsip pencairan anggaran berdasarkan MP PNBP yang tidak melampaui pagu anggaran sumber dana PNBP dalam DIPA, serta mempertimbangkan realisasi dan proyeksi setoran PNBP, rencana pelaksanaan program/kegiatan, dan hasil monitoring dan evaluasi. MP PNBP diatur dalam tiga tahap, yaitu paling besar 60% pada tahap I, 80% pada tahap II, dan 100% pada tahap III dari pagu DIPA sumber dana PNBP.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme penetapan pola penggunaan PNBP, baik secara tidak terpusat oleh Satker penghasil PNBP maupun secara terpusat oleh unit eselon I atau lintas unit eselon I pada instansi pengelola PNBP. Untuk penggunaan PNBP secara terpusat, Kementerian Negara/Lembaga harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan yang akan dinilai berdasarkan optimalisasi penggunaan dana, efektivitas pencapaian kinerja, dan persetujuan Menteri Keuangan. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme penetapan MP PNBP secara tidak terpusat oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan secara terpusat oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, termasuk persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan, verifikasi, dan penilaiannya.