Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pesawaran. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan pemerintah terkait perangkat daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, serta untuk mewujudkan penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat (Tipe A), Dinas-Dinas (berbagai tipe A dan B sesuai bidang urusan pemerintahan), Badan-Badan (berbagai tipe A dan B sesuai fungsi penunjang), dan Kecamatan (seluruhnya Tipe A). Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPTD di bidang pendidikan dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat). Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli. Pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara dalam jabatan pada Perangkat Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.