Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi Tahun 2008-2013 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun dan menjadi penjabaran visi, misi, dan program kerja Walikota.
RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan indikatif. Fungsi RPJMD adalah sebagai acuan bagi SKPD dan DPRD dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan, tolok ukur untuk mengevaluasi kinerja Walikota, serta memudahkan pemahaman arah kebijakan dan program operasional tahunan. Sistematika penyusunan RPJMD meliputi pendahuluan, kondisi umum daerah, visi dan misi, strategi pembangunan daerah, arah kebijakan keuangan daerah, arah kebijakan umum, program pembangunan daerah, dan penutup.