For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bekasi Tahun 2008-2013

Also known as: Perda Kota Bekasi 14/2008 · Perda Kota Bekasi No. 14 Tahun 2008 · Perda Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:17 November 2008Publication Date:17 November 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bekasi Tahun 2008-2013
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date17 November 2008
Publication Date17 November 2008
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 19 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bekasi Tahun 2008 – 2013.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi Tahun 2008-2013 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun dan menjadi penjabaran visi, misi, dan program kerja Walikota. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan indikatif. Fungsi RPJMD adalah sebagai acuan bagi SKPD dan DPRD dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan, tolok ukur untuk mengevaluasi kinerja Walikota, serta memudahkan pemahaman arah kebijakan dan program operasional tahunan. Sistematika penyusunan RPJMD meliputi pendahuluan, kondisi umum daerah, visi dan misi, strategi pembangunan daerah, arah kebijakan keuangan daerah, arah kebijakan umum, program pembangunan daerah, dan penutup.

(-)

(-)