Keputusan Menteri Pertanian ini membentuk Gugus Tugas (Task Force) Peningkatan Investasi dan Ekspor Produk Pertanian untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Gugus Tugas ini terdiri dari Tim Pengarah, Tim Peningkatan Investasi, Tim Peningkatan Ekspor, dan Tim Ekspor Beras.
Tim Pengarah bertugas memberikan arahan dan petunjuk koordinasi, sinkronisasi kerja, serta perumusan kebijakan terkait peningkatan ekspor dan investasi pertanian. Tim Peningkatan Investasi bertugas mengidentifikasi potensi investasi, iklim investasi, dan melakukan invitasi investor. Tim Peningkatan Ekspor bertugas memastikan peningkatan produksi, pemenuhan standar mutu, kontinuitas produksi di bidang on-farm, serta menjamin akses pasar, daya saing penjualan, dan perluasan pasar di bidang off-farm. Tim Ekspor Beras bertugas memfasilitasi realisasi ekspor beras dan mengembangkan kegiatan produksi beras sesuai kebutuhan ekspor.
Ketua Tim Peningkatan Investasi, Ketua Tim Peningkatan Ekspor, dan Ketua Tim Ekspor Beras wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta melaporkan hasil kegiatan setiap bulan kepada Menteri Pertanian selaku Ketua Tim Pengarah. Biaya yang dikeluarkan akibat Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Kementerian Pertanian.