For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Persidangan Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Sumber Daya Air Nasional

Also known as: Permenko Perekonomian 2/2020 · Permenko Perekonomian No. 2 Tahun 2020 · Permenko Perekonomian Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2020Publication Date:7 Februari 2020
Penyediaan Air BersihPengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemeTata Tertib Persidangan Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Sumber Daya Air Nasional
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date07 Februari 2020
Publication Date07 Februari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional). Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat Nasional. Peraturan ini menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dewan SDA Nasional melaksanakan Sidang yang dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Dewan SDA Nasional atau di luar Rencana Kerja dalam kondisi tertentu seperti arahan Presiden atau usulan dari anggota.

Tata tertib sidang mencakup pimpinan sidang (Ketua, Wakil Ketua, atau Ketua Harian), waktu pelaksanaan sidang (paling sedikit sekali dalam tiga bulan), penyiapan sidang oleh Sekretariat, dan tata cara sidang (undangan anggota, kuorum, pelaksanaan melalui telekonferensi jika memungkinkan, pengaturan jalannya sidang oleh pimpinan sidang, dan penutupan sidang). Setiap sidang wajib dibuat laporan singkat dan risalah sidang yang memuat pokok-pokok pembicaraan, kesimpulan, dan keputusan.

Pengambilan keputusan dalam Sidang dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, pimpinan Sidang dapat menentukan cara pengambilan keputusan lainnya. Dewan SDA Nasional juga dapat menyelenggarakan rapat teknis yang diatur lebih lanjut oleh Ketua Harian.

(-)

(-)