For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2018 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU

Also known as: Perda Kota Madiun 18/2018 · Perda Kota Madiun No. 18 Tahun 2018 · Perda Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:24 September 2018Publication Date:24 September 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
LocationPemerintah Kota Madiun
Effective Date24 September 2018
Publication Date24 September 2018
Place of EnactmentMadiun

Peraturan ini menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2012 tentang Hutan Kota masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Madiun ini mengatur tentang penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah untuk melindungi warga dari kerusakan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup dengan menjamin kebutuhan lingkungan yang sehat dan baik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air, menciptakan keseimbangan antara lingkungan alam dan binaan, serta meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyediaan dan pemanfaatan RTH, yang meliputi pengaturan, pemeliharaan, pengembangan, penggunaan, dan pencatatan RTH. Jenis RTH dibedakan menjadi RTH privat (pekarangan rumah tinggal, halaman perkantoran, taman atap bangunan) dan RTH publik (taman RT, RW, kelurahan, kecamatan, kota, hutan kota, sabuk hijau, jalur hijau jalan, dan RTH fungsi tertentu seperti sempadan rel kereta api, jaringan listrik tegangan tinggi, sempadan sungai, sumber air baku, dan pemakaman umum).

Penyediaan RTH ditetapkan minimal 30% dari wilayah daerah, dengan 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Peraturan ini juga mengatur detail mengenai penyediaan RTH untuk berbagai jenis ruang, termasuk persyaratan luas, jenis tanaman, dan fasilitas yang harus disediakan. Pemanfaatan RTH juga diatur, disesuaikan dengan jenis RTH dan fungsinya, seperti untuk kegiatan sosial, rekreasi, konservasi, dan estetika kota.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2012 tentang Hutan Kota dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 49 (perizinan penebangan pohon) dan Pasal 55 (larangan pembangunan di kawasan RTH) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-