For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol

Also known as: Permen PUPR 04/PRT/M/2013 · Permen PUPR No. 04/PRT/M/2013

Status:
Active
Effective Date:25 April 2013Publication Date:22 April 2013
Standar & Pedoman TeknisStandar Akuntansi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date25 April 2013
Publication Date22 April 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor_27/PRT/M/2008; 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Di Lingkungan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2012;

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan untuk Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BLU-BP SET BPJT). Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelaporan keuangan yang tertib, akuntabel, dan transparan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Sistem akuntansi BLU-BP SET BPJT mencakup akuntansi pendapatan, biaya, aset, kewajiban, dan ekuitas, dengan menggunakan Bagan Akun Standar (BAS) dan jurnal standar untuk transaksi rutin. Pendapatan diklasifikasikan menjadi pendapatan usaha dari jasa layanan, hibah, pendapatan usaha lainnya, keuntungan penjualan aset non lancar, dan pendapatan dari kejadian luar biasa. Biaya diklasifikasikan menjadi biaya layanan, biaya umum dan administrasi, biaya lainnya, rugi penjualan aset non lancar, dan biaya dari kejadian luar biasa. Aset diklasifikasikan menjadi aset lancar dan aset non lancar, sedangkan kewajiban diklasifikasikan menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang. Ekuitas diklasifikasikan menjadi ekuitas tidak terikat, ekuitas terikat temporer, dan ekuitas terikat permanen. Laporan keuangan yang disusun meliputi Laporan Realisasi Anggaran/Aktivitas, Laporan Posisi Keuangan/Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, baik berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK) maupun Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Periode akuntansi meliputi masa satu tahun, dan laporan keuangan disampaikan secara triwulanan, semesteran, dan tahunan.

(-)

(-)