Peraturan Menteri ini mengatur pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan untuk Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BLU-BP SET BPJT). Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelaporan keuangan yang tertib, akuntabel, dan transparan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Sistem akuntansi BLU-BP SET BPJT mencakup akuntansi pendapatan, biaya, aset, kewajiban, dan ekuitas, dengan menggunakan Bagan Akun Standar (BAS) dan jurnal standar untuk transaksi rutin. Pendapatan diklasifikasikan menjadi pendapatan usaha dari jasa layanan, hibah, pendapatan usaha lainnya, keuntungan penjualan aset non lancar, dan pendapatan dari kejadian luar biasa. Biaya diklasifikasikan menjadi biaya layanan, biaya umum dan administrasi, biaya lainnya, rugi penjualan aset non lancar, dan biaya dari kejadian luar biasa. Aset diklasifikasikan menjadi aset lancar dan aset non lancar, sedangkan kewajiban diklasifikasikan menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang. Ekuitas diklasifikasikan menjadi ekuitas tidak terikat, ekuitas terikat temporer, dan ekuitas terikat permanen. Laporan keuangan yang disusun meliputi Laporan Realisasi Anggaran/Aktivitas, Laporan Posisi Keuangan/Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, baik berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK) maupun Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Periode akuntansi meliputi masa satu tahun, dan laporan keuangan disampaikan secara triwulanan, semesteran, dan tahunan.