For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simeuleu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Simeulue

Also known as: Perda Kabupaten Simeuleu 6/2020 · Perda Kabupaten Simeuleu No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Simeuleu Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2020Publication Date:10 Juli 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Simeulue
LocationPemerintah Kabupaten Simeuleu
Effective Date10 Juli 2020
Publication Date10 Juli 2020
Place of EnactmentSinabang

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Simeulue (Lembaran Kabupaten Simeulue Tahun 2016 Nomor 22). Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 6 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simeulue (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2007 Nomor 122); 2. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 7 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Simeulue (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2007 Nomor 123); 3. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 8 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Simeulue (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2007 Nomor 124); 4. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Pertama Atas Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Simeulue (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2008 Nomor 142); 5. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Simeulue (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2010 Nomor 6); 6. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 4 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam Kabupaten Simeulue (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Kabupaten Nomor 4); 7. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Nomor 7 tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Simeulue (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Kabupaten Nomor 5); 8. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 8 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dinas Kabupaten Simeulue (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Kabupaten Nomor 6); 9. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 6 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simeulue (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Kabupaten Nomor 188); 10. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Nomor 8 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Simeulue (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Kabupaten Nomor 189); 11. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 7 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Simeulue (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2015 Nomor 10); 12. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simeulue (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2015 Nomor 11).

Qanun ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah serta mengakomodasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dengan membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Simeulue. Latar belakangnya adalah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mendorong penyesuaian kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja pelayanan. Selain itu, hasil evaluasi terhadap Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 3 Tahun 2016 menunjukkan perlunya penyesuaian Satuan Kerja Perangkat Kabupaten. Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup perubahan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Simeulue sebagaimana diatur dalam Pasal 3, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, unsur penunjang urusan pemerintahan, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan keistimewaan dan kekhususan, serta perangkat daerah lainnya. Qanun ini juga mengatur tentang pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik serta kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah. Terdapat penambahan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap beberapa Dinas Daerah, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, serta Dinas Pertanian dan Pangan.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang susunan organisasi dan tata kerja dibentuk sebelum Qanun ini diundangkan, melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan susunan organisasi dan tata kerja berdasarkan Qanun ini. 2. Kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai perangkat daerah sampai dengan ditetapkannya Kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah. 3. Pejabat pada Rumah Sakit Umum Daerah sebagai perangkat daerah tetap menjabat dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan dan dilantik pejabat pada Rumah Sakit Umum Daerah sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah. 4. Kelembagaan rumah sakit umum daerah tetap menggunakan anggaran sebagai perangkat daerah sampai dengan ditetapkan Rumah Sakit umum daerah sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah.

(-)