For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perasuransian Kredit

Also known as: PP 1/1971 · PP No. 1 Tahun 1971 · PP Nomor 1 Tahun 1971

Status:
Inactive
Effective Date:11 Januari 1971Publication Date:11 Januari 1971
PerasuransianPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perasuransian Kredit
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Januari 1971
Publication Date11 Januari 1971
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perseroan dalam bidang perasuransian kredit dengan penyertaan modal dari Negara Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengarahkan dan mengamankan kebijakan pemerintah dalam bidang perkreditan, terutama untuk usaha menengah dan kecil. Perusahaan ini akan melakukan perjanjian asuransi terhadap risiko kredit yang diberikan oleh bank dan dapat melakukan reasuransi serta kegiatan terkait lainnya. Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000,- yang terbagi dalam saham prioritas dan saham biasa, dengan penyertaan dari Negara Republik Indonesia dan Bank Indonesia. Pelaksanaan pendirian perusahaan ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan dengan hak substitusi kepada pejabat lain, namun rancangan anggaran dasar harus disetujui oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)