For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021 - 2025

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tengah 6/2021 · Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 November 2021Publication Date:10 November 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021 - 2025
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Effective Date10 November 2021
Publication Date10 November 2021
Place of EnactmentMasohi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2025 bertujuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara tujuan pariwisata berkelas dunia yang berdaya saing dan berkelanjutan, serta mampu mendorong pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat. Misi yang diemban meliputi pengembangan destinasi pariwisata yang aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, berwawasan lingkungan, serta mampu meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, melestarikan alam dan budaya, serta mempererat persahabatan antar bangsa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perwilayahan destinasi pariwisata melalui pembentukan wilayah pengembangan pariwisata dengan analisis kluster, yang diwujudkan dalam Kawasan Strategis Pariwisata (KSP). KSP ini meliputi berbagai tema, seperti pesona taman laut, ekowisata, wisata kota berbasis pantai dan budaya, wisata sejarah, serta wisata alam dan budaya khas. Pembangunan daya tarik wisata (DTW) dilaksanakan dengan menjunjung tinggi nilai agama dan budaya, serta keseimbangan antara pengembangan manajemen atraksi dan upaya konservasi. DTW dikelompokkan menjadi DTW alam, budaya, dan buatan yang tersebar di berbagai kluster dengan pusat pelayanan yang berbeda.

Peraturan ini juga mengatur pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan, termasuk pengembangan potensi, kapasitas, dan partisipasi masyarakat, optimalisasi pengarusutamaan gender, peningkatan potensi sumber daya lokal, penyusunan regulasi dan pemberian insentif, penguatan kemitraan rantai nilai, perluasan akses pasar, peningkatan akses permodalan, serta peningkatan kesadaran dan peran masyarakat dalam mewujudkan sapta pesona. Pembangunan pemasaran pariwisata mencakup pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran, dan promosi pariwisata. Pembangunan industri pariwisata meliputi penguatan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, penciptaan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan. Pembangunan kelembagaan pariwisata mencakup penguatan organisasi kepariwisataan, pembangunan SDM pariwisata, serta penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.

(-)

(-)