For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 75 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1972 tentang Tata-Cara dan Syarat-Syarat Perizinan Penyelenggaraan Pengurusan dan Pengusahaan Bonded Werhouse

Also known as: Keppres 75/1972 · Keppres No. 75 Tahun 1972 · Keppres Nomor 75 Tahun 1972

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 1972Publication Date:28 Desember 1972
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTata-Cara dan Syarat-Syarat Perizinan Penyelenggaraan Pengurusan dan Pengusahaan Bonded Werhouse
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 1972
Publication Date28 Desember 1972
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1972 ini dikeluarkan untuk mengatur tata-cara dan syarat-syarat perizinan penyelenggaraan pengurusan dan pengusahaan Bonded Warehouse. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan Bonded Warehouse dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1972. Keputusan ini menetapkan bahwa permohonan izin harus diajukan kepada Menteri Perdagangan dan harus mencakup informasi terperinci mengenai lokasi, identitas pemohon, dan rencana kegiatan usaha. Izin yang diberikan tidak boleh dipindahtangankan. Pengusaha yang ingin melakukan perubahan signifikan pada Bonded Warehouse harus mendapatkan izin tambahan. Pencabutan izin dapat dilakukan jika pengusaha tidak memenuhi syarat yang ditetapkan atau tidak memulai kegiatan dalam jangka waktu yang ditentukan.

(-)

(-)