For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2012 tentang Prosedur Koordinasi antara Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Personal Communication System 1900 dengan Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Universal Mobile Telecommunication System

Also known as: Permenkominfo 30/2012 · Permenkominfo No. 30 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 30 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:12 September 2012Publication Date:12 September 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeProsedur Koordinasi antara Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Personal Communication System 1900 dengan Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Universal Mobile Telecommunication System
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date12 September 2012
Publication Date12 September 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/12/2006.

Peraturan Menteri ini mengatur prosedur koordinasi antara penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan Personal Communication System 1900 (PCS1900) dengan penyelenggara telekomunikasi yang menerapkan Universal Mobile Telecommunication System (UMTS) untuk efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio, pencegahan gangguan, dan menjaga kualitas layanan telekomunikasi.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai peruntukannya dan tidak saling mengganggu. Penggunaan pita frekuensi radio 1920–1980 MHz (uplink UMTS) berpotensi mengalami gangguan dari penggunaan pita frekuensi radio 1983,125–1990 MHz (downlink PCS1900). Penyelenggara telekomunikasi yang mendapat izin untuk menyelenggarakan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 1903,125–1910 MHz berpasangan dengan 1983,125–1990 MHz wajib mengambil tindakan pencegahan interferensi dengan sistem IMT-2000.

Ketentuan Substansial:

Penyelenggara PCS1900 wajib memenuhi batasan level emisi spektrum yang ditetapkan dan melakukan koordinasi dengan penyelenggara UMTS. Koordinasi mencakup pelaporan data teknis Base Station (alamat, koordinat, tinggi menara, azimut antena, kanal frekuensi, daya pancar, dll.) kepada Direktur Jenderal setiap 3 bulan. Koordinasi dilakukan dalam tiga kondisi: (1) UMTS baru, PCS1900 sudah beroperasi; (2) PCS1900 baru, UMTS sudah beroperasi; (3) keduanya sudah beroperasi.

Penyelenggara UMTS yang akan mengoperasikan Base Station baru wajib memperhatikan data teknis Base Station PCS1900 yang sudah beroperasi lebih dulu. Penyelenggara PCS1900 yang akan mengoperasikan Base Station baru wajib memperhatikan data teknis Base Station UMTS yang sudah beroperasi lebih dulu.

Prosedur koordinasi meliputi pengujian level emisi spektrum oleh PCS1900, pengukuran daya rata-rata oleh UMTS, pengaturan letak antena, dan pemasangan filter tambahan jika diperlukan. Biaya penambahan filter tambahan di sisi PCS1900 dan pengaturan antena menjadi tanggung jawab penyelenggara PCS1900. Biaya penambahan filter tambahan di sisi UMTS menjadi tanggung jawab penyelenggara UMTS.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal penyelenggara PCS1900 tidak melaksanakan prosedur koordinasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 sehingga mengakibatkan terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference) pada Base Station penyelenggara UMTS, maka Base Station penyelenggara PCS1900 yang menyebabkan terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference) tersebut dihentikan operasionalnya hingga prosedur koordinasi dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara PCS1900 dan penyelenggara UMTS bersangkutan.