For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga

Also known as: Perda Kota Banjarmasin 2/2018 · Perda Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2018Publication Date:1 Maret 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembangunan Ketahanan Keluarga
LocationPemerintah Kota Banjarmasin
Effective Date02 Maret 2018
Publication Date01 Maret 2018
Place of EnactmentBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dengan membina dan mengembangkan ketahanan keluarga sebagai unit sosial terkecil. Pembangunan ketahanan keluarga adalah upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga agar mencapai kesejahteraan lahir dan batin.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pembangunan ketahanan keluarga, meliputi perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan yang terintegrasi dalam rencana pembangunan daerah. Pemerintah Daerah memiliki peran dalam memfasilitasi pembangunan ketahanan keluarga melalui penerapan nilai agama, strukturisasi keluarga, serta peningkatan ketahanan fisik dan ekonomi keluarga. Pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga melibatkan Pemerintah Daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha.

Anggota keluarga memiliki hak dan kewajiban dalam pembangunan ketahanan keluarga, termasuk hak atas kebutuhan dasar, perlindungan, dan informasi. Calon pasangan menikah berhak mendapatkan informasi dan bimbingan terkait perkawinan, serta wajib mengikuti bimbingan dan pemeriksaan kesehatan pra nikah. Suami istri memiliki hak untuk membangun keluarga berkualitas dan mewujudkan hak reproduksi, serta wajib melaksanakan tugas dan fungsi sesuai norma agama dan hukum. Masyarakat dan dunia usaha juga berperan dalam pembangunan ketahanan keluarga melalui berbagai kegiatan yang mendukung ketahanan keluarga.

1. Kerjasama atau kemitraan masyarakat dengan organisasi sosial kemasyarakatan asing yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, dapat dilaksanakan dengan ketentuan harus berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah dan melakukan penyesuaian berdasaran Peraturan Daerah ini.

(-)