on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 12/2017 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai berikut:
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari bagi hasil pajak provinsi dan pemerintah daerah lainnya serta dana penyesuaian.
Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota/pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran terdiri dari penyertaan modal (investasi) daerah.