For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2010 tentang I R I G A S I

Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 4/2010 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2010Publication Date:23 Februari 2010
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeI R I G A S I
LocationPemerintah Kabupaten Bantaeng
Effective Date25 Februari 2010
Publication Date23 Februari 2010
Place of EnactmentBantaeng

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2010 tentang Irigasi bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan jaringan irigasi yang efisien, efektif, terarah, dan berkelanjutan, dengan berwawasan lingkungan, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keserasian, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas. Tujuannya adalah mendukung dan meningkatkan produksi pertanian untuk ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, yang meliputi partisipasi petani, pendayagunaan air permukaan, dan sistem manajemen yang terpadu. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder, sementara masyarakat petani bertanggung jawab atas jaringan irigasi tersier. Kelembagaan pengelolaan irigasi melibatkan instansi pemerintah, P3A/GP3A, dan Komisi Irigasi. Hak dan kewajiban P3A/GP3A mencakup pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier, serta menjaga efektivitas dan ketertiban pelaksanaannya.

Peraturan ini juga mengatur hak guna air untuk irigasi, penyediaan air irigasi berdasarkan rencana tata tanam, pengaturan air irigasi, drainase, dan penggunaan air untuk irigasi langsung dari sumber air. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan aset irigasi yang mencakup inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan pengelolaan, evaluasi, dan pemutakhiran aset irigasi.

(-)

1. Setiap orang atau badan usaha atau badan sosial yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin, dan/atau ganti rugi. 3. Pelanggaran terhadap peraturan ini juga dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).