on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pertambangan Mineral di Kabupaten Banjarnegara
Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 14/2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2017
Apakah ini Peraturan Baru? Ya. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2017 merupakan peraturan daerah baru yang memuat ketentuan pencabutan terhadap Peraturan Daerah sebelumnya.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Secara fungsional ya — Perda ini mencabut dan meniadakan keberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pertambangan Mineral di Kabupaten Banjarnegara. Dengan demikian Perda No.11/2010 tidak lagi berlaku setelah pencabutan oleh Perda No.14/2017 (Pasal I).
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Tidak dalam pengertian mengubah isi substantif. Perda No.14/2017 tidak melakukan amandemen terhadap ketentuan substansial Perda No.11/2010, melainkan mencabut (membatalkan) seluruh Perda No.11/2010 sehingga peraturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Status berlaku dari peraturan ini Perda No.14/2017 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sesuai ketentuan Pasal II. Dokumen menunjukkan penetapan dan pengundangan tanggal 10 Agustus 2017. Akibat diberlakukannya Perda ini, Perda No.11/2010 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku (Pasal I).
Rujukan dan dasar pencabutan Pencabutan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/88 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara dan berdasar pada perubahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (dan perubahan berikutnya) serta peraturan perundang-undangan lain yang tercantum dalam bagian "Mengingat".
Tujuan dan latar belakang peraturan
Tujuan utama Perda No.14/2017 adalah untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pertambangan Mineral sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/88 Tahun 2016 yang membatalkan Perda tersebut.
Latar belakang kebijakan mencakup perubahan kewenangan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (dan perubahannya), sehingga sebagian kewenangan bidang pertambangan berpindah ke tingkat provinsi atau pusat, yang memerlukan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang bertentangan atau tidak lagi relevan.
Kewajiban dan hak yang ditetapkan
Perda ini tidak menetapkan kewajiban operasional atau hak baru bagi pihak ketiga terkait kegiatan pertambangan. Ketentuan substansial Perda No.11/2010 yang menyatakan kewajiban/hak bagi pihak tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal I).
Perda mewajibkan pengundangan dan penempatan dalam Lembaran Daerah (Pasal II) sehingga mengamanatkan tindakan administratif dari Pemerintah Kabupaten untuk memberitahukan pencabutan tersebut.
Prinsip-prinsip utama yang diatur
Prinsip kepastian hukum: menegaskan status hukum Perda No.11/2010 melalui pencabutan formal.
Prinsip hierarki peraturan: penyesuaian Perda daerah terhadap keputusan gubernur dan peraturan perundang-undangan tingkat provinsi/negara.
Prinsip administrasi pemerintahan yang tertib: mewajibkan pengundangan untuk memastikan informasi publik tentang perubahan status peraturan.
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan
Mekanisme utama adalah pencantuman ketentuan pencabutan di Pasal I yang menyatakan Perda No.11/2010 dicabut dan tidak berlaku.
Pasal II menetapkan prosedur efektifitas, yakni Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Penjelasan peraturan menegaskan bahwa pencabutan ini merupakan tindak lanjut keputusan gubernur dan penyesuaian kewenangan berdasarkan undang-undang yang relevan.
Masa berlaku dan implementasi
Perda No.14/2017 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Dokumen menetapkan penetapan dan pengundangan pada tanggal 10 Agustus 2017 (Pasal II dan bagian pengesahan).
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Perda ini tidak memuat ketentuan transisi rinci bagi pemegang izin atau kegiatan usaha yang sebelumnya diatur oleh Perda No.11/2010. Dengan dicabutnya Perda No.11/2010, status normatif ketentuan-ketentuan sebelumnya berakhir, sehingga hak dan kewajiban yang khusus diatur Perda tersebut tidak lagi berlaku berdasarkan peraturan daerah tersebut.
Secara praktis, entitas yang sebelumnya tunduk pada Perda No.11/2010 harus mengacu pada peraturan perundang-undangan tingkat provinsi atau nasional (mis. UU No.4/2009 dan peraturan pelaksanaannya) serta keputusan gubernur yang relevan untuk kelanjutan kepatuhan administratif dan perizinan.
Batas waktu penyesuaian
Perda No.14/2017 tidak menetapkan batas waktu penyesuaian konkret bagi pihak-pihak yang terdampak.
Grandfathering clauses
Tidak terdapat klausul "grandfathering" atau penyelamatan hak secara eksplisit dalam Perda No.14/2017 untuk mempertahankan status izin atau hak yang diberikan berdasarkan Perda No.11/2010. Oleh karena itu, keberlangsungan izin/aktifitas harus dilihat berdasarkan peraturan yang lain yang masih berlaku (tingkat provinsi/negara) atau ketentuan transisi di peraturan yang mengatur perizinan pertambangan secara nasional/provinsi.
Tidak mengatur sanksi