Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan badan usaha milik daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.232.663.072.491,48, belanja dan transfer sebesar Rp 1.276.281.497.312,05, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (43.618.424.820,57). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 101.653.037.259,45 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp 58.034.612.438,88. Neraca per 31 Desember 2019 mencatat aset sebesar Rp 5.938.886.142.784,81, kewajiban sebesar Rp 90.412.258.939,69, dan ekuitas sebesar Rp 5.848.473.883.845,12. Laporan operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.193.692.983.402,92 dan beban sebesar Rp 1.546.341.283.589,92, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (352.648.300.187,00). Laporan arus kas mencatat saldo akhir kas sebesar Rp 59.613.723.107,88. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 5.848.473.883.845,12. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.