For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional

Also known as: Peraturan BNN 6/2021 · Peraturan BNN No. 6 Tahun 2021 · Peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2021Publication Date:12 Oktober 2021
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Narkotika Nasional
ThemePedoman Pembentukan Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date12 Oktober 2021
Publication Date12 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 912). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan pedoman pembentukan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala BNN Nomor 5 Tahun 2015. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan penataan organisasi. Peraturan ini menetapkan pembentukan instansi vertikal BNN di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang terdiri dari BNN Provinsi (BNNP) dan BNN Kabupaten/Kota (BNNK/Kota). Pembentukan instansi ini bertujuan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN di daerah, dengan persetujuan tertulis dari menteri terkait. Evaluasi terhadap efektivitas dan kapasitas instansi vertikal dilakukan setiap tiga tahun untuk memastikan pemenuhan kinerja, jumlah pegawai, anggaran, dan sarana prasarana. Jika evaluasi menunjukkan kurangnya efektivitas, BNN dapat melakukan penggabungan instansi vertikal. Pelaksanaan tugas di daerah yang tidak memiliki instansi vertikal dikoordinasikan oleh BNNP.

(-)

(-)