For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 292 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 292 Tahun 1964 tentang Aparatur Pemerintahan Propinsi Irian Barat

Also known as: Keppres 292/1964 · Keppres No. 292 Tahun 1964 · Keppres Nomor 292 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:10 November 1964Publication Date:13 November 1964
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeAparatur Pemerintahan Propinsi Irian Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 November 1964
Publication Date13 November 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 292 Tahun 1964 ini bertujuan untuk mengubah susunan pemerintahan di Propinsi Irian Barat. Keputusan ini memberhentikan Eliezer Jan Bonay dari jabatannya sebagai Gubernur/Kepala Daerah Propinsi Irian Barat dan menugaskannya ke Departemen Dalam Negeri. Frans Kasieppo diangkat sebagai Gubernur/Kepala Daerah Propinsi Irian Barat, merangkap Ketua Dewan Propinsi dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-Gotong Royong. Kolonel Laut Agoes Soebekti diangkat sebagai Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-Gotong Royong, dan Herman Wajoi sebagai Wakil Ketua III. Keputusan ini berlaku mulai 10 November 1964.

(-)

(-)