For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERA/TERA ULANG

Also known as: Perda Kabupaten Ponorogo 3/2020 · Perda Kabupaten Ponorogo No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2020Publication Date:17 Januari 2020
Hak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PELAYANAN TERA/TERA ULANG
LocationPemerintah Kabupaten Ponorogo
Effective Date27 Januari 2020
Publication Date17 Januari 2020
Place of EnactmentPonorogo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang di Kabupaten Ponorogo. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk menjamin kebenaran pengukuran yang berdampak pada transaksi ekonomi, kesehatan, dan keselamatan masyarakat, serta melindungi kepentingan masyarakat dan pelaku usaha. Tujuannya meliputi peningkatan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa, mewujudkan tertib ukur UTTP, memberikan kepastian dan perlindungan hukum, melaksanakan tera/tera ulang secara efektif dan efisien, serta meningkatkan potensi pendapatan daerah dari retribusi tera/tera ulang. Ketentuan substansial mencakup: . Penggolongan UTTP menjadi UTTP Wajib Ditera dan Wajib Ditera Ulang, serta UTTP Bebas Tera dan Bebas Tera Ulang. . Persyaratan teknis UTTP yang meliputi persyaratan administrasi, teknis, kemetrologian, pemeriksaan dan pengujian, serta pembubuhan tanda tera. . Prosedur pembebasan tera ulang bagi UTTP yang digunakan di lingkungan terbatas. . Pelaksanaan tera dan tera ulang yang meliputi pemeriksaan, pengujian, dan pembubuhan tanda tera, serta lokasi pelayanan. . Jenis-jenis tanda tera (sah, batal, jaminan, daerah, dan pegawai berhak) dan jangka waktu berlakunya. . Ketentuan mengenai barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) terkait informasi yang harus dicantumkan pada bungkus atau label. . Hak dan kewajiban pemilik atau pemakai UTTP, serta larangan terkait penggunaan dan penyediaan UTTP. . Optimalisasi pelayanan tera/tera ulang melalui sosialisasi, penyediaan sarana dan prasarana, pendataan, penyediaan SDM kemetrologian, pengelolaan peralatan dan standar ukuran, serta pembinaan terhadap perusahaan alat UTTP dan jasa reparatur alat UTTP. . Pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang.

1. UTTP yang telah ditera/tera ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu tera/tera ulang berakhir.

1. UTTP wajib tera dan wajib tera ulang yang tidak memiliki tanda tera dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penyegelan, dan/atau penyitaan.