on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 162 Tahun 2026 tentang Daftar Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Tahun 2025
Also known as: Kepka BPJPH 162/2026 · Kepka BPJPH No. 162 Tahun 2026 · Kepka BPJPH Nomor 162 Tahun 2026
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 162 Tahun 2026 ditetapkan dalam rangka mewujudkan tata kelola data yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11 Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data BPJPH.
Kebijakan ini menetapkan rincian daftar data BPJPH tahun 2025 yang tercantum dalam lampiran keputusan. Daftar data tersebut berfungsi sebagai acuan utama bagi produsen data di lingkungan BPJPH dalam melakukan pengumpulan data. Penyusunan daftar data dilakukan oleh walidata BPJPH berdasarkan usulan dari produsen data. Selanjutnya, produsen data diwajibkan untuk menyerahkan data dan metadata kepada walidata sesuai dengan daftar yang telah ditetapkan.