For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 01 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 01 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 01/2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 01 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 01 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2013Publication Date:7 Januari 2013
Kebijakan Umum PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date08 Januari 2013
Publication Date07 Januari 2013
Place of EnactmentTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Tujuannya adalah untuk menciptakan perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, serta transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

Perencanaan pembangunan daerah meliputi rencana jangka panjang (RPJPD), jangka menengah (RPJMD), dan tahunan (RKPD), serta rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja (Renja) SKPD, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan. Proses perencanaan menggunakan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, top-down, dan bottom-up. Data dan informasi yang digunakan meliputi penyelenggaraan pemerintahan daerah, keuangan daerah, potensi sumber daya daerah, produk hukum daerah, kependudukan, informasi kewilayahan, dan informasi lainnya.

Peraturan ini juga mengatur tahapan penyusunan rencana pembangunan daerah, yang meliputi penyusunan rancangan awal, rancangan, pelaksanaan Musrenbang, penyusunan rancangan akhir, dan penetapan rencana. Pendanaan rencana pembangunan daerah bersumber dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, dana hibah, dan sumber lain yang sah.

(-)

1. SKPD yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan dapat dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dana untuk triwulan berikutnya atau pengurangan alokasi dana untuk anggaran tahun berikutnya. 2. Pengenaan sanksi tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan.