on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jawa Barat Banten Cabang Banjar
Also known as: Perda Kota Banjar 8/2009 · Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2009 · Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2006 mengenai penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Jawa Barat-Banten Cabang Banjar. Latar belakangnya adalah untuk melakukan ekspansi bidang usaha di wilayah Kota Banjar dan perlunya Pemerintah Kota Banjar sebagai pemegang saham untuk menambah penyertaan modal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah: