For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 13/2003 · Perda Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:26 September 2003Publication Date:23 September 2003
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date26 September 2003
Publication Date23 September 2003
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mencabut: 1. BAB VI Direksi dan BAB VIII Badan Pengawas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Tahun 1991, Nomor 3 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 7 Tahun 1996 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Tahun 1996, Nomor 7 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepengurusan dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sleman. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan PDAM dalam rangka memberikan pelayanan air bersih yang lebih baik kepada masyarakat. Hal ini didasari oleh ketidaksesuaian peraturan sebelumnya dengan perkembangan kebutuhan dan kondisi PDAM saat ini.

Ketentuan Substansial:

Kepengurusan:

  • Pengurus PDAM terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas.
  • Direksi diangkat oleh Bupati, dengan persyaratan pendidikan minimal S1 sesuai bidangnya dan tidak boleh merangkap jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Masa jabatan Direksi adalah 4 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali.
  • Tugas Direksi meliputi memimpin kegiatan PDAM, menyusun program kerja, membina pegawai, mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi, dan mewakili PDAM di dalam maupun di luar pengadilan.
  • Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan Direksi, memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terkait pengelolaan PDAM. Anggota Badan Pengawas diangkat oleh Bupati dengan masa jabatan 3 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali.

Kepegawaian:

  • Direksi berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai, baik pegawai tetap maupun tidak tetap.
  • Pegawai dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dengan alasan tertentu.
  • Peraturan ini juga mengatur tentang kepangkatan, pembinaan karier, penghasilan, cuti, pensiun, dan hukuman disiplin bagi pegawai PDAM.

(-)

(-)