on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2015 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIMEULUE
Also known as: Perda Kabupaten Simeuleu 8/2015 · Perda Kabupaten Simeuleu No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2015
Qanun ini membentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simeulue sebagai unsur pelaksana pemerintah kabupaten di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan. Pembentukan badan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan ekspor dengan menggerakkan potensi ekonomi daerah melalui penanaman modal.
Badan ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan kabupaten berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang penanaman modal serta menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu. Fungsi badan meliputi penatausahaan, penyusunan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, penelitian dan pengembangan, pembinaan, pengendalian, koordinasi, fasilitasi, dan penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu.
Susunan organisasi badan terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; Keuangan; dan Umum dan Kepegawaian), Bidang Penanaman Modal, Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Badan berwenang menandatangani perizinan dan non perizinan atas nama Bupati berdasarkan pendelegasian kewenangan.