For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 7/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:14 November 2012Publication Date:14 November 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Effective Date14 November 2012
Publication Date14 November 2012
Place of EnactmentPalu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha swasta untuk Tahun Anggaran 2013-2016. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta menggali sumber pendapatan asli daerah.

Penyertaan modal daerah bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain. Total penyertaan modal daerah selama periode 2013-2016 adalah sebesar Rp. 193.261.250.394,- dengan rincian per tahun anggaran yang berbeda-beda. Dana tersebut dialokasikan kepada PT. Bank Sulteng, PD. Sulteng, dan PT. Asuransi Bangun Askrida Jakarta.

Pelaksanaan penyertaan modal daerah dilakukan dengan Keputusan Gubernur dan disertai perjanjian penyertaan modal antara Pemerintah Daerah dengan BUMD/Swasta. Perjanjian ini memuat subjek, objek, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, pengakhiran, keadaan memaksa, dan penyelesaian perselisihan. Hasil usaha penyertaan modal daerah yang menjadi hak daerah disetor ke kas daerah.

Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah, yang pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.

(-)

(-)