For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1956

Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1956 tentang Perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 4 Tahun 1956)

Also known as: UUDrt 2/1956 · UUDrt No. 2 Tahun 1956 · UUDrt Nomor 2 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 1956Publication Date:4 Oktober 1956
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePerubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 4 Tahun 1956)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Oktober 1956
Publication Date04 Oktober 1956
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 2 tahun 1956

Undang-undang Darurat ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan Konstituante dengan mengubah ketentuan dalam Undang-undang No. 2 tahun 1956. Perubahan ini menambahkan ayat baru pada Pasal 107, yang menetapkan bahwa Panitia Pemeriksaan harus menyelesaikan pekerjaannya dalam waktu tujuh hari setelah menerima surat-surat terkait. Jika laporan menunjukkan bahwa jumlah anggota terpilih untuk Dewan Perwakilan Rakyat mencapai dua ratus, atau untuk Konstituante mencapai empat ratus, maka pelantikan dapat dilakukan oleh Presiden. Kebijakan ini diambil karena keadaan mendesak yang memerlukan percepatan proses pembentukan lembaga legislatif.

(-)

(-)