For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 33 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 33 Tahun 2020 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2021

Also known as: Perda Kabupaten Enrekang 33/2020 · Perda Kabupaten Enrekang No. 33 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 33 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2020Publication Date:20 Juli 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2021
LocationPemerintah Kabupaten Enrekang
Effective Date20 Juli 2020
Publication Date20 Juli 2020
Place of EnactmentEnrekang

(-)

Peraturan Bupati Enrekang Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2021 menetapkan RKPD sebagai pedoman penyusunan Renja PD, KUA dan PPAS, rancangan APBD, dan evaluasi kinerja pemerintah daerah. RKPD bertujuan memudahkan penyusunan Renja PD, mencapai sasaran program dan kegiatan Renja PD, serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran. Sistematika RKPD 2021 mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, kerangka ekonomi dan kebijakan keuangan daerah, prioritas dan sasaran pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. RKPD berfungsi sebagai bahan dan pedoman penyusunan KUA, PPAS, dan Rencana APBD Tahun Anggaran 2021, yang dibahas bersama DPRD. Evaluasi program pembangunan mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah dalam RPJMD, dan Kepala PD bertanggung jawab atas pencapaian kinerja kegiatan yang dilaporkan secara berkala kepada Kepala Bappeda-Litbang dan Bupati.

(-)

(-)