Peraturan Bupati Enrekang Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2021 menetapkan RKPD sebagai pedoman penyusunan Renja PD, KUA dan PPAS, rancangan APBD, dan evaluasi kinerja pemerintah daerah. RKPD bertujuan memudahkan penyusunan Renja PD, mencapai sasaran program dan kegiatan Renja PD, serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran. Sistematika RKPD 2021 mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, kerangka ekonomi dan kebijakan keuangan daerah, prioritas dan sasaran pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. RKPD berfungsi sebagai bahan dan pedoman penyusunan KUA, PPAS, dan Rencana APBD Tahun Anggaran 2021, yang dibahas bersama DPRD. Evaluasi program pembangunan mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah dalam RPJMD, dan Kepala PD bertanggung jawab atas pencapaian kinerja kegiatan yang dilaporkan secara berkala kepada Kepala Bappeda-Litbang dan Bupati.