on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
Also known as: Perda Kabupaten Magelang 5/2013 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 memuat laporan keuangan yang terdiri dari:
Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, neraca, serta laporan arus kas. Selain itu, diatur pula mengenai lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Rincian lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Penjabaran Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012.