on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 23/2015 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 23 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah bahwa Kabupaten Karanganyar merupakan wilayah yang rawan bencana alam maupun non-alam, dan penyelenggaraan penanggulangan bencana belum terencana dengan baik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kebijakan kerja sama, mengatur penggunaan teknologi, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam, dan mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang atau barang.
Peraturan ini juga mengatur tentang kelembagaan penanggulangan bencana, hak dan kewajiban masyarakat, peran dan kewajiban dunia usaha, lembaga internasional, dan organisasi kemasyarakatan. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, tanggap darurat bencana, dan pascabencana. Pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah, serta didorong partisipasi dunia usaha dan masyarakat. Pengawasan dilakukan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana, dan laporan pertanggungjawaban disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.