on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Also known as: Perda Kota Palopo 01/2017 · Perda Kota Palopo No. 01 Tahun 2017 · Perda Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta menegakkan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan untuk menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Palopo.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ, termasuk penetapan sasaran kebijakan, pemberian bimbingan dan izin kepada perusahaan angkutan umum, serta pengawasan pelaksanaan LLAJ. Peraturan ini juga mengatur jaringan LLAJ, yang meliputi rencana induk jaringan, penggunaan jalan berdasarkan fungsi dan kelas, perlengkapan jalan, sistem kecerdasan transportasi, dan pengendalian lingkungan jalan.
Selain itu, peraturan ini mengatur pengujian dan pemeriksaan kendaraan bermotor, termasuk jenis pengujian, pengujian berkala, dan pemeriksaan emisi gas buang. Terdapat pula ketentuan mengenai bengkel, termasuk klasifikasi, perizinan, sertifikasi, dan pembinaan bengkel. Pengelolaan terminal juga diatur, mencakup fungsi terminal, lokasi, tipe, pembangunan, fasilitas, lingkungan kerja, pengelolaan, pemeliharaan, dan penertiban terminal.
Peraturan ini juga mengatur pembinaan pemakai jalan, termasuk budaya tertib berlalu lintas, pendidikan pengemudi, waktu kerja pengemudi, dan pembinaan pengemudi angkutan umum. Penanggulangan kecelakaan lalu lintas juga menjadi perhatian, dengan menetapkan program dan rencana kerja pencegahan kecelakaan. Manajemen dan rekayasa lalu lintas diatur untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan, serta analisis dampak lalu lintas untuk setiap pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan LLAJ.
Aspek angkutan diatur secara rinci, mencakup angkutan orang dengan kendaraan bermotor, perencanaan angkutan, jaringan trayek, wilayah operasi taksi, pengadaan kendaraan, perizinan, peremajaan kendaraan, dan agen jasa angkutan. Angkutan barang juga diatur, termasuk jenis angkutan barang, tata cara pengangkutan, dan perizinan. Perparkiran juga menjadi bagian penting, dengan mengatur penyelenggaraan tempat parkir, penetapan lokasi, pembangunan fasilitas parkir, pengelolaan parkir, serta hak dan kewajiban pengelola, petugas parkir, dan pengguna jasa parkir.
Terakhir, peraturan ini mengatur pemindahan kendaraan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, sumber daya manusia di bidang perhubungan, kerjasama, peran serta masyarakat, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi, forum LLAJ, pengawasan dan pengendalian, serta penyidikan.