For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Also known as: Perda Kota Lubuk Linggau 3/2024 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2024Publication Date:23 Juli 2024
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro KecilKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
LocationPemerintah Kota Lubuk Linggau
Effective Date23 Juli 2024
Publication Date23 Juli 2024
Place of EnactmentLubuklinggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengembangan, Pemberdayaan, Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dinyatakan tetap berlaku selagi tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di bidang ekonomi kerakyatan dan tata kelola sumber daya yang optimal, serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang saling menguntungkan antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) dan koperasi.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pusat perbelanjaan (pertokoan, mal, plaza) dan toko swalayan (minimarket, supermarket, department store, hypermarket, grosir/perkulakan). Pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus berpedoman pada rencana tata ruang wilayah kota dan zonasi yang ditetapkan oleh Wali Kota, dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat serta keberadaan Pasar Rakyat dan UMK-M. Jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat atau toko eceran juga diatur.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan perdagangan antara pemasok dan toko swalayan, termasuk biaya-biaya yang dapat dikenakan kepada pemasok dan ketentuan pembayaran. Kemitraan antara pusat perbelanjaan/toko swalayan dengan UMK-M dan koperasi didorong melalui kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, dan penyediaan pasokan. Pelaku usaha hanya dapat memiliki maksimal 10 gerai toko swalayan yang dimiliki sendiri, dan penambahan gerai harus melalui waralaba.

Perizinan usaha di bidang pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib dilakukan melalui sistem OSS, dan untuk memulai kegiatan komersial, pelaku usaha wajib mendapatkan izin operasional dari Wali Kota. Pengelola pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha yang strategis dan proporsional bagi UMK-M dan koperasi, serta menyediakan barang dagangan produk dalam negeri, terutama dari UMK-M dan koperasi lokal.

1. Izin Operasional berkaitan dengan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan Waralaba, dan Toko Swalayan non Waralaba yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin. 2. Operasional pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan non Waralaba dan Toko Swalayan Waralaba yang izin operasional telah berakhir setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib memperpanjang izin operasionalnya berdasarkan rekomendasi dari Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang perdagangan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 27, dan/atau Pasal 28 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan Izin Usaha, atau pencabutan Izin Usaha.