For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Yahukimo Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Yahukimo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Yahukimo 3/2018 · Perda Kabupaten Yahukimo No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Yahukimo Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2018Publication Date:4 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Yahukimo
Effective Date04 Juli 2018
Publication Date04 Juli 2018
Place of EnactmentDekai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Retribusi Khusus Parkir Bandara (Lembaran Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun 2014 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Retribusi Khusus Parkir Bandara (Lembaran Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun 2015 Nomor 02). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pemakaian Kekakyaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun 2015 Nomor 03). 3. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelyanan Kepelabuhanan(Lembaran Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun 2012 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun 2015 Nomor 06). 4. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun 2012 Nomor 16).

Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk melakukan penyesuaian terhadap perkembangan dan pertumbuhan perekonomian daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha, meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir/Toko, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Retribusi Penyeberangan di Air. 2. Objek dan Subjek Retribusi untuk masing-masing jenis retribusi. 3. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, yang didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. 4. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, termasuk sanksi administratif berupa bunga jika tidak membayar tepat waktu. 5. Tata cara pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. 6. Kewenangan Bupati dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi. 7. Pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi. 8. Wewenang Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang yang mengatur Retribusi Jasa Usaha sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.