on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2000 tentang Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Also known as: PP 113/2000 · PP No. 113 Tahun 2000 · PP Nomor 113 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000. NPOPTKP ditetapkan secara regional dengan batas maksimal Rp 60.000.000,00, kecuali untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat, yang ditetapkan maksimal Rp 300.000.000,00. Penetapan NPOPTKP dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah dan dapat diubah sesuai perkembangan ekonomi regional. Tata cara penetapan NPOPTKP diatur lebih lanjut oleh Keputusan Menteri Keuangan.