For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2021–2025

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 15/2021 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 15 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:4 November 2021Publication Date:4 November 2021
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2021–2025
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date04 November 2021
Publication Date04 November 2021
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bangka Tengah pada Badan Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 17)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (PT Bank Sumsel Babel) untuk periode 2021-2025.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan PT Bank Sumsel Babel, serta menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk pelayanan masyarakat, membantu pertumbuhan ekonomi daerah, dan penguatan kelembagaan PT Bank Sumsel Babel.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang pada PT Bank Sumsel Babel dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Total penyertaan modal sampai dengan Tahun 2020 adalah sebesar Rp30.240.602.000,00. Penyertaan modal daerah dilaksanakan paling lama 5 tahun anggaran (2021-2025) dengan total maksimal Rp5.000.000.000,00, yang dialokasikan setiap tahunnya dengan jumlah yang berbeda-beda. Pembagian dividen dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada PT Bank Sumsel Babel dan diatur lebih lanjut dalam RUPS. Dividen yang diperoleh menjadi hak Pemerintah Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Daerah. Bupati dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada PT Bank Sumsel Babel.

(-)

(-)