on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Also known as: Perda Kabupaten Majene 8/2013 · Perda Kabupaten Majene No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan jasa konstruksi saat ini dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 yang mewajibkan perusahaan jasa konstruksi memiliki izin usaha dari pemerintah daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini mengatur bahwa Bupati berwenang memberikan IUJK kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan, atau menunjuk Unit Kerja/Instansi untuk melakukannya. IUJK berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.