For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Tanda Tera Tahun 2011

Also known as: Permendag 47/M-DAG/PER/12/2010 · Permendag No. 47/M-DAG/PER/12/2010

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2010Publication Date:1 Desember 2010
Badan Usaha & PerdaganganTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeTanda Tera Tahun 2011
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Desember 2010
Publication Date01 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 635/MPP/Kep/10/2004 tentang Tanda Tera.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tanda Tera Tahun 2011 yang terdiri dari Tanda Sah, Tanda Batal, Tanda Jaminan, Tanda Daerah, dan Tanda Pegawai Yang Berhak. Tanda tera digunakan dalam kegiatan tera atau tera ulang. Tanda Sah dibubuhkan pada UTTP atau Surat Keterangan Tertulis setelah disahkan, berlaku mulai 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011, dengan masa berlaku yang berbeda-beda tergantung jenis UTTP. Tanda Batal dibubuhkan pada UTTP yang tidak memenuhi persyaratan, berlaku sampai UTTP tersebut dinyatakan dapat digunakan kembali dan diberi Tanda Sah. Tanda Jaminan dibubuhkan pada bagian-bagian tertentu dari UTTP untuk mencegah penukaran atau perubahan. Tanda Daerah dan Tanda Pegawai Yang Berhak dibubuhkan pada UTTP pada waktu ditera untuk menunjukkan tempat kedudukan dan pegawai yang melakukan peneraan. Bentuk-bentuk tanda tera tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)