on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perindustrian
Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 17/2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 17 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perindustrian di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat melalui industri yang mandiri dan berdaya saing, serta menciptakan iklim usaha perindustrian yang kondusif. Tujuannya adalah memberikan jaminan hukum bagi kegiatan industri, menciptakan kemandirian dan daya saing, menumbuhkan kemitraan, meningkatkan kemampuan teknologi, menjaga nilai historis industri, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menjaga keseimbangan lingkungan.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam penetapan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) kecil dan menengah, penerbitan izin perluasan bagi industri kecil dan menengah, dan penataan sistem informasi industri. Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perindustrian meliputi penerbitan IUI dan izin perluasan, kemitraan, sistem informasi industri, dan peran serta masyarakat. Setiap kegiatan usaha industri kecil, menengah, dan besar wajib memiliki IUI. Perusahaan industri wajib berlokasi di kawasan yang telah ditetapkan. Pemerintah Daerah memfasilitasi kegiatan kemitraan antar industri kecil, menengah, dan besar. Setiap perusahaan yang memiliki IUI harus menginformasikan usahanya setiap 6 bulan sekali. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan industri.
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan untuk mendukung peningkatan SDM, permodalan, kemampuan pemasaran, sarana prasarana, dan kerjasama. Pemerintah Daerah juga melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan industri, bahan baku industri, standarisasi industri, proses produksi, hasil produksi, dan pelaporan informasi industri.