For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 8/2004 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:17 Mei 2004Publication Date:14 Mei 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date17 Mei 2004
Publication Date14 Mei 2004
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kelautan dan perikanan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, serta memudahkan pengawasan, pembinaan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kecamatan sebagai unsur pelaksana teknis operasional Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten. Kepala Cabang Dinas bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten secara administratif dan kepada Camat secara teknis operasional.

Tugas dan Fungsi Cabang Dinas:

  • Membantu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang kehutanan dan perkebunan.
  • Melaksanakan tugas Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten yang menjadi tanggung jawabnya dan tugas-tugas lain yang diserahkan oleh Kepala Dinas.
  • Melaksanakan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Kepala Dinas.

Kewenangan Cabang Dinas:

  • Menyusun rencana pembangunan teknis operasional.
  • Melakukan pengkajian dan analisis teknis operasional.
  • Melakukan pengujian dan penerapan teknologi.
  • Melaksanakan kebijakan teknis di bidangnya.

Susunan Organisasi:

  • Kepala Cabang Dinas.
  • Unsur Staf/Petugas Administrasi.
  • Unsur Lini/Petugas Teknis Operasional.
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan, dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Cabang Kecamatan.

(-)

(-)