Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Perubahan ini berkaitan dengan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sosial, Penanaman Modal, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perhubungan, Perdagangan dan Perindustrian, Pariwisata, Perpustakaan dan Kearsipan, Perikanan, Ketahanan Pangan, Perkebunan dan Hortikultura, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah meliputi Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepegawaian Daerah, Penanggulangan Bencana Daerah, dan Kesatuan Bangsa dan Politik. Peraturan ini juga mengatur jumlah Asisten pada Sekretariat Daerah dan jumlah Bagian, serta ketentuan mengenai Dinas/Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang pertanian, serta badan yang menyelenggarakan fungsi penunjang bidang keuangan.