For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Also known as: Peraturan OJK 2/2024 · Peraturan OJK No. 2 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2024Publication Date:15 Februari 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date16 Februari 2024
Publication Date15 Februari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 2. Pasal 58, Pasal 59 ayat (1), Pasal 59 ayat (3), Pasal 59 ayat (4), dan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah. 3. Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah. Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 61 dan Pasal 62 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2025). 2. Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2025). 3. Pasal 59 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2026). 4. Pasal 14 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 1 Januari 2026). 5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. 6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum. 8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern pada Bank Umum. 10. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2019. 11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021. 12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.03/2021 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar bagi Bank Umum Syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola syariah pada Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) seiring dengan meningkatnya peran perbankan syariah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kewenangan dan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam penerapan tata kelola syariah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewajiban bagi Bank untuk menerapkan Prinsip Syariah dalam seluruh kegiatan usahanya, yang didasarkan pada fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk komite pengembangan keuangan syariah yang berkoordinasi dengan DSN-MUI dalam menyusun ketentuan terkait Prinsip Syariah. 2. Kerangka tata kelola syariah yang wajib dimiliki Bank, meliputi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS, penerapan fungsi kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, audit intern syariah, dan kaji ulang ekstern terhadap tata kelola syariah. Direksi bertanggung jawab atas efektivitas pelaksanaan fungsi kepatuhan, manajemen risiko, dan audit intern syariah, yang berkoordinasi dengan DPS. 3. Prosedur internal mengenai penerapan Tata Kelola Syariah yang wajib dimiliki Bank, serta evaluasi dan pembaruan prosedur tersebut agar sesuai dengan Prinsip Syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Penilaian oleh OJK terhadap penerapan Tata Kelola Syariah pada Bank.

1. Permohonan calon anggota DPS yang diajukan sebelum tanggal 1 Januari 2025 diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai unit usaha syariah. 2. Anggota DPS yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum tanggal 1 Januari 2025, tidak mengikuti proses penilaian kemampuan dan kepatutan sampai dengan masa jabatan berakhir. 3. Anggota DPS yang memiliki rangkap jabatan sebagaimana dilarang dalam Pasal 12 ayat (1) dapat tetap merangkap jabatan sampai dengan masa jabatan tersebut berakhir. 4. Anggota DPS yang sedang menjalani masa jabatan lebih dari 2 (dua) periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dapat tetap menjabat sampai dengan periode jabatan tersebut berakhir.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 5 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Jika setelah teguran tertulis masih melanggar, dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan menerbitkan produk baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu, larangan ekspansi, larangan kegiatan usaha baru, dan/atau penurunan penilaian faktor tata kelola. 3. Pihak utama Bank yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama. 4. Bank dan/atau pemegang saham pengendali dapat dikenai denda antara Rp2.000.000.000,00 hingga Rp50.000.000.000,00 untuk setiap pelanggaran.