For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN NAMA JALAN DAN FASILITAS UMUM TERTENTU

Also known as: Perda Kabupaten Wajo 3/2016 · Perda Kabupaten Wajo No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2016Publication Date:2 Mei 2016
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBERIAN NAMA JALAN DAN FASILITAS UMUM TERTENTU
LocationPemerintah Kabupaten Wajo
Effective Date02 Mei 2016
Publication Date02 Mei 2016
Place of EnactmentSengkang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Wajo Nomor 64 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemberian Nama Ruas Jalan di Ibu Kota Kab. Wajo (Berita Daerah Kab. Wajo Tahun 2015 Nomor 64)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah peningkatan pembangunan daerah, khususnya pembangunan dan peningkatan jalan serta fasilitas umum, dengan tujuan menata ruas jalan sesuai karakteristik budaya Indonesia dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemberian nama jalan dan fasilitas umum sebagai wujud penghargaan terhadap tokoh nasional dan tokoh masyarakat yang berjasa, atau dapat diambil dari nama flora, fauna, geografis, atau nama lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Jalan dan fasilitas umum yang diberi nama adalah yang dikuasai atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah, termasuk jalan dalam wilayah kabupaten, jalan provinsi, jalan nasional, serta prasarana dan sarana lainnya.
  3. Usulan pemberian nama dapat diajukan oleh organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, keluarga tokoh pejuang, pengembang perumahan, dan badan usaha swasta lainnya, diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan minimal 2 (dua) alternatif nama beserta alasan.
  4. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu, meliputi penyusunan norma, standar, kriteria, pedoman, pengembangan sistem bimbingan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, pengkajian, penelitian, dan pengembangan teknologi.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 11 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).