Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Struktur Perangkat Desa: Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Sekretariat Desa membantu Kepala Desa dalam administrasi pemerintahan dan terdiri dari urusan tata usaha dan umum, keuangan, dan perencanaan. Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional yang terdiri dari seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan. Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
- Pengangkatan Perangkat Desa: Warga Desa dapat diangkat menjadi Perangkat Desa dengan memenuhi persyaratan umum (pendidikan minimal, usia) dan persyaratan khusus (kelakuan baik, sanggup bekerja penuh waktu, dll.). Pengangkatan dilakukan oleh Kepala Desa melalui tim seleksi, penjaringan, penyaringan, dan konsultasi dengan Camat.
- Masa Jabatan Perangkat Desa: Masa jabatan Perangkat Desa adalah 6 tahun dan dapat diangkat paling banyak 3 kali.
- Kewajiban dan Larangan: Perangkat Desa memiliki kewajiban (mengamalkan Pancasila, memelihara ketertiban, dll.) dan larangan (merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, dll.).
- Pemberhentian Perangkat Desa: Perangkat Desa dapat diberhentikan sementara (karena tidak melaksanakan sanksi administratif, ditetapkan sebagai tersangka, dll.) atau diberhentikan (meninggal dunia, permintaan sendiri, mencapai usia 60 tahun, dll.).
- Mutasi Jabatan Perangkat Desa: Kepala Desa dapat melakukan mutasi jabatan Perangkat Desa dengan mempertimbangkan kesesuaian kemampuan.
Peraturan ini juga mengatur tentang kesejahteraan perangkat desa, peningkatan kapasitas, kekosongan jabatan, dan pakaian dinas.