Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung yang terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengawas Kabupaten, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Pengelolaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, Kantor Arsip dan Perpustakaan, Kantor Pelayanan Keluarga Berencana, Kantor Kesatuan Bangsa, serta Kantor Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Setiap lembaga teknis daerah memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bertugas menyelenggarakan sistem dan mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Badan Pengawas Kabupaten bertugas menyelenggarakan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan, ekonomi dan keuangan, serta kesejahteraan sosial. Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas menyelenggarakan kewenangan daerah dalam bidang pemberdayaan masyarakat desa dan penanganan masalah kemasyarakatan. Badan Pengelolaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah bertugas merumuskan kebijakan teknis, mengkoordinasikan, melaksanakan pengelolaan dan pengendalian dampak serta penyuluhan lingkungan hidup. Kantor Arsip dan Perpustakaan bertugas menyelenggarakan tugas di bidang kearsipan dan perpustakaan. Kantor Pelayanan Keluarga Berencana bertugas menyelenggarakan tugas di bidang pelayanan keluarga berencana. Kantor Kesatuan Bangsa bertugas menyelenggarakan tugas di bidang kesatuan bangsa. Kantor Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bertugas menyelenggarakan kewenangan daerah dalam bidang pelayanan koperasi dan usaha kecil menengah. Struktur organisasi masing-masing lembaga teknis daerah diatur dalam peraturan ini.