on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/8/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005
Also known as: Peraturan BI 12/8/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/8/PBI/2010
Peraturan Bank Indonesia ini mengubah ketentuan mengenai ciri uang rupiah pecahan 10.000 (sepuluh ribu). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi elemen pada desain uang kertas rupiah pecahan 10.000 (sepuluh ribu) dengan melakukan perubahan warna dominan dan unsur pengaman pada desain uang rupiah.
Perubahan meliputi: