For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/8/PBI/2010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/8/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005

Also known as: Peraturan BI 12/8/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/8/PBI/2010

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2010Publication Date:3 Juni 2010
Kebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/6/PBI/2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 43)

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah ketentuan mengenai ciri uang rupiah pecahan 10.000 (sepuluh ribu). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi elemen pada desain uang kertas rupiah pecahan 10.000 (sepuluh ribu) dengan melakukan perubahan warna dominan dan unsur pengaman pada desain uang rupiah.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 4 yang mengatur ciri uang rupiah pecahan 10.000 untuk tahun pencetakan sampai dengan tahun 2009, mencakup warna dominan ungu, gambar (bagian muka dan belakang), bahan kertas, mikroteks, dan miniteks.
  2. Penyisipan Pasal 4A yang mengatur ciri uang rupiah pecahan 10.000 untuk tahun pencetakan mulai tahun 2010, mencakup warna dominan ungu kebiruan, gambar (bagian muka dan belakang) dengan penambahan kode bagi tuna netra (blind code), rainbow printing, elemen desain lingkaran kecil, bahan kertas, mikroteks, dan miniteks.
  3. Penghapusan Pasal 5A.

1. Uang kertas rupiah pecahan 10.000 (sepuluh ribu) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

(-)