For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 74 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1968 tentang Delegasi Rombongan Pejabat Presiden Dalam Kunjungan Kenegaraan Ke Jepang Dan Kamboja

Also known as: Keppres 74/1968 · Keppres No. 74 Tahun 1968 · Keppres Nomor 74 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 1968Publication Date:20 Februari 1968
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeDelegasi Rombongan Pejabat Presiden Dalam Kunjungan Kenegaraan Ke Jepang Dan Kamboja
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Februari 1968
Publication Date20 Februari 1968
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1968 ini bertujuan untuk menunjuk pejabat-pejabat yang bertanggung jawab atas persiapan dan pengamanan perjalanan Pejabat Presiden ke Jepang dan Kamboja. Ketua EAKIN ditugaskan untuk mengamankan perjalanan dengan bantuan instansi intelijen dari ABRI dan sipil, sementara Sekretaris Negara bertanggung jawab atas persiapan perjalanan dan koordinasi antar instansi terkait. Semua biaya perjalanan dan persiapan dibebankan kepada negara, dan anggota rombongan akan menerima perlengkapan serta biaya lain sesuai peraturan yang berlaku.

(-)

(-)