For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan

Also known as: Permendikbudriset 31/2023 · Permendikbudriset No. 31 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 31 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:28 April 2023Publication Date:28 April 2023

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeUji Kesetaraan
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date28 April 2023
Publication Date28 April 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Uji Kesetaraan sebagai asesmen bagi peserta didik Pendidikan Nonformal (Paket A, Paket B, Paket C, atau sederajat) dan Pendidikan Informal (sekolahrumah) untuk menyetarakan hasil pendidikannya dengan pendidikan formal. Uji kesetaraan bersifat pilihan dan mengukur kompetensi literasi membaca dan numerasi berdasarkan standar kompetensi lulusan. Uji kesetaraan diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian, dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya dan keterjangkauan lokasi, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Peserta uji kesetaraan harus terdaftar dalam sistem basis data Kementerian. Penyelenggara uji kesetaraan menyiapkan sarana (komputer, listrik, internet) dan petugas (proktor, teknisi). Uji kesetaraan dilaksanakan menggunakan sistem pengujian berbasis komputer yang dikembangkan oleh Kementerian. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan pelaksanaan uji kesetaraan.

Peserta didik yang lulus uji kesetaraan dan lulus dari satuan pendidikan berhak memperoleh sertifikat hasil uji kesetaraan. Peserta didik Pendidikan Informal yang lulus uji kesetaraan berhak memperoleh sertifikat dan ijazah. Peserta yang tidak memenuhi capaian kompetensi minimum dapat mengikuti uji kesetaraan ulang dengan biaya mandiri. Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap persiapan dan pelaksanaan uji kesetaraan. Pendanaan uji kesetaraan bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

1. Peserta didik yang melanggar larangan dalam pelaksanaan uji kesetaraan dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan atau dikeluarkan dari ruang uji dan dinyatakan memperoleh nilai terendah. 2. Pengawas atau proktor yang melanggar larangan dikenakan sanksi administratif berupa pembebasan tugas. 3. Satuan pendidikan yang melanggar larangan dikenakan sanksi administratif berupa rekomendasi penghentian sebagai penyelenggara uji kesetaraan.