For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 24 Tahun 1950 tentang Peraturan Tambahan Perjalanan Ke Luar Negeri (Lembaran Negara No. 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 11/1954 · UU No. 11 Tahun 1954 · UU Nomor 11 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 1954Publication Date:27 Februari 1954
KeimigrasianAparatur Sipil Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Undang-Undang Darurat No. 24 Tahun 1950 tentang Peraturan Tambahan Perjalanan Ke Luar Negeri (Lembaran Negara No. 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Maret 1954
Publication Date27 Februari 1954
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Darurat No. 24 Tahun 1950 tentang Peraturan tambahan perjalanan ke luar negeri, dimuat dalam Lembaran Negara No. 39 Tahun 1950.

Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-undang Darurat No. 24 Tahun 1950 sebagai undang-undang tetap, dengan beberapa perubahan dan tambahan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatur perjalanan ke luar negeri yang dibiayai oleh negara bagi pegawai dan anggota keluarga tertentu yang memiliki kebangsaan Belanda atau bukan warga negara Indonesia pada saat penyerahan kedaulatan. Ketentuan substansial mencakup pembatasan perjalanan ke luar negeri hanya bagi pegawai yang memenuhi syarat kebangsaan tertentu, serta anggota keluarga mereka, selama mereka tidak menjadi warga negara Indonesia.

(-)

(-)