For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kab Tanah Datar 4/2026 · Perda Kab Tanah Datar No. 4 Tahun 2026 · Perda Kab Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:17 April 2026Publication Date:17 April 2026
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar
Effective Date17 April 2026
Publication Date17 April 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini disusun dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung stabilitas ekonomi daerah, pemerataan pendapatan masyarakat, serta pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tanah Datar. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, serta penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyesuaian objek dan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), termasuk penetapan NJOP tidak kena pajak dan tarif pajak. Selain itu, peraturan ini mengatur dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak. Peraturan ini juga menambahkan pengaturan mengenai dasar pengenaan, saat terutang, dan wilayah pemungutan untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, dilakukan penyempurnaan terhadap struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum, khususnya pada layanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas, retribusi pelayanan pasar, serta retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah dan perizinan tertentu penggunaan tenaga kerja asing.

(-)

(-)